OLENAS.ID - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim secara berkala selalu melaporkan harga kekayaannya sejak 2011.
Ia juga mengaku heran mengapa saat ini sampai ada penyelidikan. Padahal beberapa kali sempat ditanya soal sumber kekayaannya, baik oleh KPK pada 2016 dan 2021, maupun Kejaksaan Agung (2012).
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar, hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sejak 2011 sudah dilaporkan," ujar Rafael, Minggu, 26 Maret 2023.
Rafael Alun adalah ayah dari Mario Dandy Satrio (20), pemuda yang menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozoro, gara-gara cemburu dan emosi. Penganiayaan yang sadis itu membuat David luka parah, dan belum pulih setelah sebulan lebih terbaring di ruang ICU.
Menurut Rafael yang laporan harta kekayaannya mencapai Rp 56 miliar, hartanya mengaku sebetulnya tidak bertambah sejak 2011. Penambahan hanya terjadi pada peningkatan nilai jual objek pajak.
Lebih lanjut, hartanya juga telah tercatat dalam program Tax Amnesty pada surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) DJP.
"Seluruh aset tetap diikutkan program Tax Amnesty pada tahun 2016, dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022, sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," ujar Rafael.
Keberatan
Ia juga keberatan dengan adanya tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan kepadanya.
Apalagi ada tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ikut memblokir rekening konsultan pajak. Baginya itu tidak berdasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak untuk melakukan TPPU, mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?," tanyanya.
Rafael juga menyatakan akan tetap bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum bersama KPK. Hal tersebut dilakukannya untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang.***