Kejati DIY Periksa Dua Mantan Camat, Buntut Kasus TKD di Caturtunggal

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:10 WIB
Sebuah perumahan yang belum mendapat izin, sudah didirikan di TKD di Maguwoharjo
Sebuah perumahan yang belum mendapat izin, sudah didirikan di TKD di Maguwoharjo

OLENAS.ID - Pemeriksaan kasus mafia tanah kas tanah desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta terus dilakukan. Terkini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memeriksa dua mantan camat atau penawu Depok, Sleman.

Pemanggilan dan pemeriksaan itu buntut dari kasus mafia tanah kas desa (TKD) yang terbongkar di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Dua orang mantan camat sudah diperiksa," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan, Kamis (25/5/2023).

Disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis, 25 Mei 2023 dua mantan camat itu diperiksa sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan TKD dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. 

 

Dua mantan camat yang diperiksa sebagai saksi itu adalah Budiharjo yang menjabat sejak 2014-2017 serta Abu Bakar (2018-2021).

Kejati DIY juga telah memanggil dan memeriksa Camat Depok saat ini, Wawan Widiantoro sebagai saksi juga atas tersangka Robinson.

Nantinya Wawan juga akan diperiksa lagi sebagai saksi dari tersangka lain yakni Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Sejauh ini, kata Herwatan, pihaknya telah memeriksa 43 orang. ***

 

Editor: Johannes Sugianto

Tags

Terkini

Pemda DIY Dapat 5 Penghargaan BKN Award 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:49 WIB

Sekaten Keraton Yogyakarta Resmi Dimulai

Sabtu, 23 September 2023 | 11:16 WIB

Di 2023 Ini Kabupaten Magelang Terima 433 PPPK

Rabu, 20 September 2023 | 09:40 WIB

Warga Dusun Ngaglik Menggelar Saparan

Rabu, 20 September 2023 | 09:30 WIB

Sembilan Dusun di Kabupaten Semarang Krisis Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 | 09:12 WIB

Luas Kebakaran TPA Jatibarang Mencapai 5 Hektare

Selasa, 19 September 2023 | 13:27 WIB

Desa Cepogo Dilengkapi Jeep Wisata

Selasa, 19 September 2023 | 13:17 WIB
X