Mas Kawin Sebatang Linggis di Probolinggo, Dengan Filosofinya

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 21:34 WIB
Samsul Mukmin memberikan mas kawin yang tidak lazim, sebatang linggis
Samsul Mukmin memberikan mas kawin yang tidak lazim, sebatang linggis

OLENAS.ID - Beragam mas kawin dalam acara pernikahan yang memiliki makna tersendiri bagi kedua pengantin. Namun,mas kawin yang diberikan oleh samsul Mukmin, 46 tahun kepada isterinya, Sumiati, 45 tahun, itu tidak lazim.

Pernikahan keduanya berlangsung di KUA Kecamatan, Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat, 3 Februari 2023 siang. Disaksikan keluarga dan kerabatnya, Samsul dengan lancar mengucapkan ijab kabul.

Perhatian warga bukan pada status keduanya yang duda dan janda, tapi mas kawin yang diberikan berupa sebatang linggis dan uang tunai Rp 100 ribu.

linggis merupakan suatu alat bantu dari batang logam, yang digunakan dalam melakukan aktivitas seseorang seperti mengali tanah, mencabut paku dan fungsi lainnya. Kedua ujung linggis biasanya memipih dengan salah satunya melengkung.

Terdapat pula linggis yang melengkung di kedua ujungnya dengan sela-sela berbentuk huruf "V" yang sering digunakan untuk mencabut paku.

linggis banyak digunakan oleh para pekerja konstruksi bangunan. Namun ada juga yang memanfaatkan linggis untuk kegiatan pertanian.

Wajar jika banyak warga yang penasaran kenapa Samsul sampai memberikan mas kawin yang tidak lazim itu.

filosofi

“Kuterima nikahnya dengan mas kawin sebatang linggis dan uang tunai Rp100 ribu,” ujar Samsul saat mengucap ijab kabul.

Mereka yang menyaksikan pernikahan termasuk pegawai KUA serempak tertawa, sebagian menahan tawa.

"Saya kan sudah pernah menikah kemudian bercerai, istri saya ini juga demikian. Jadi saya ingin pernikahan ini kokoh dan kuat seperti linggis ini," kata Samsul sambil mengangkat  linggis itu. Istrinya tampak hanya tersenyum simpul.

Sumiati mengaku, bisa menerima maskawin sebatang linggis dan uang tunai Rp100 ribu.

“Apa pun maskawinnya, yang terpenting pernikahan kami sudah sah, mudah-mudahan bisa sekokoh dan sekuat linggis,” kata Sumiati.

Mengomentari maskawin berupa linggis, Kepala KUA Kecamatan Tongas, Wildan Mahbubul Haq mengatakan tidak ada masalah. Pernikahan keduanya sah menurut syariat agama dan di hadapan (administrasi) negara karena dicatat di KUA.

Halaman:

Editor: Johannes Sugianto

Tags

Terkini

Weton dan Maknanya Dalam Budaya Jawa

Sabtu, 28 Januari 2023 | 23:22 WIB

Asal Mula dan Makna Angpao Saat Imlek

Jumat, 13 Januari 2023 | 21:25 WIB
X