OLENAS.ID - TIm Gabungan Aremania (TGA) menilai proses penyidikan kasus Kanjuruhan berjalan lamban. Saat ini hanya menetapkan enam tersangka. Padahal cukup tampak di mata betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
"Kita minta Kapolri dengan Propam-nya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan POLRI dari konflik-konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," ujar Juru Bicara Tim Gabungan Aremania (TGA) Totok Kaconk, Selasa, (25/10/2022) di Malang.
Polri sudah menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan sejak, Senin, 24 Oktober 2022. Para tersangka ini baru ditahan setelah tiga pekan pasca Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Untuk tiga anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Aremania meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius dalam mengusut tuntas peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Aremania sangat terpukul dengan kejadian itu. Apalagi 135 rekan mereka meninggal dunia dan lebih dari 600 Aremania mengalami luka-luka.